HAK PEMUSTAKA

  • Memperoleh pelayanan selama jam buka layanan jam buka perpustakan.
  • Membaca setiap koleksi yang ada di perpustakaan.
  • Memanfaatkan semua fasilitas perpustakaan yang telah disediakan bagi pengunjug perpustakaan.
  • Meminta bantuan petugas perpustakaan untuk melakukan penelusuran bahan pustaka.
  • Jumlah koleksi yang dapat di pinjam 2 buku.
  • Meminjam setiap koleksi sirkulasi selama satu minggu dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
  • Memfotocopy koleksi referensi (jurnal, kamus, majalah, ensiklopedia dan lainnya)dikarekan koleksi tersebut tidak dapat dipinjamkan.
  • Disertasi,Tesis,Karya tulis ilmiah, Skripsi, MCP,dan KIAN (maksimal 1 bab) dapat dicopy sebagai bahan referensi dikarenakan koleksi tersebut tidak dapat dipinjamkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *